Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait perilaku seorang calon penumpang yang bertindak kasar kepada petugas Stasiun Gambir, Kepala Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan kronologis kejadiannya.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini, Eva mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022, saat seorang calon penumpang yang akan menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan Bandung tidak dapat melanjutkan proses boarding dan tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga.
Saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata, yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga dan tidak dapat menunjukkan berkas lain, seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.
Setelah dijelaskan petugas boarding, penumpang diarahkan untuk segera melakukan pembatalan tiket mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.
Pada saat di loket pembatalan, petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP, namun secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi.
KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan yang dilakukan oleh calon penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku.
KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa.
Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA.
Saat ini, sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.
Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih, sehingga tidak menimbulkan resiko batal berangkat.
Seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa persyaratan yang harus dipenuhi saat menggunakan jasa Kereta Api merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 sehingga perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.
KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi kepada siapapun yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di stasiun dan di atas KA.
No comments:
Post a Comment